Tentang Domain .ID

Domain adalah nama alias unik yang merujuk pada suatu alamat IP. Alamat IP atau IP address  merupakan kumpulan angka yang merupakan alamat suatu situs di Internet.

Domain secara umum dibagi menjadi dua, yakni:

  • generic Top Level Domain (gTLD), contoh: .com, .net, .org
  • country code Top Level Domain (ccTLD), contoh: .id, .us, .uk, .co, .tv

 

Domain ‘.id’ merupakan country code Top Level Domain (ccTLD) Indonesia.

Dalam kebijakan PANDI, domain “.id” disebut sebagai Domain Tingkat Tinggi (DTT). Domain-domain lainnya seperti “.ac.id”, “.sch.id”, “.go.id” merupakan Domain Tingkat Dua (DTD) atau dalam bahasa Inggris disebut second Top Level Domain (sTLD). Dengan kata lain, domain ‘.id’ adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi individu atau institusi di internet yang berasal dari Indonesia.

 

Kelebihan Domain .ID

Persyaratan Registrasi Domain Indonesia

EkstensiSyarat
.idTidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .ID
.co.id
  • KTP Republik Indonesia
  • NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/AKTA/Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
  • Sertifikat Merek (bila ada)
.ac.id
  • KTP Republik Indonesia
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktu (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada link berikut ini
.sch.id

Untuk sekolah resmi

    • KTP Republik Indonesia
    • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah dapat di download pada link berikut ini
    • SK ijin operasional sekolah

Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD

  • KTP Republik Indonesia
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
.ponpes.id
  • KTP Republik Indonesia
  • Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
.or.id
  • KTP Republik Indonesia
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
  • SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait
.biz.id
  • KTP Republik Indonesia
.my.id
  • KTP Republik Indonesia
.web.id
  • KTP Republik Indonesia

*Berdasarkan ketentuan dari PANDI, nama domain harus memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan / organisasi yang didaftarkan. Jika Digital Registra selaku validator menyatakan bahwa keterkaitan penamaan tersebut kurang atau tidak ada, maka registrant harus melengkapinya dengan Surat Keterangan tentang Nama Domain yang menyatakan keterkaitan antara nama domain dengan nama perusahaan.

Keterkaitan ini diantaranya adalah nama produk, jargon, hak atas distribusi produk / jasa tertentu dari pihak lain, dan keterkaitan dalam bentuk lain.